Badan Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh (BAZIS) Kabupaten Semarang

Advertisemen
Latar belakang & sejarah pendirian BAZIS

BAZIS Kabupaten Semarang lahir sebagai implementasi Peraturan Daerah No 04 tahun 2008 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah. Perda ini disusun sebagai tindak lanjut Undang-Undang No 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.

Disamping amanah Undang-Undang yang ditindaklanjuti dengan Perda Zakat di Kabupaten Semarang , beberapa hal yang melatarbelakangi terbentuknya BAZIS Kabupaten Semarang adalah :
  1. Mayoritas penduduk Kabupaten Semarang beragama islam (muslim)
  2. YAZIS sudah berjalan dengan baik namun belum optimal dalam pengumpulan maupun pendayagunaannya
  3. Komitmen eksekutif dan legislatif serta tokoh masyarakat / Kyai dan Alim Ulama untuk membuat wadah pengelolaan zakat yang amanah dan profesional
  4. Peran serta dunia usaha dan industri (BUMN, BUMD, dan swasta) dengan memberikan dana sosial perusahaan untuk kesejahteraan masyarakat.
Adapun permasalahan atau kondisi Kabupaten Semarang yang menjadi tantangan BAZIS diantaranya :
  1. Kemiskinan mencapai 32% atau kurang lebih 233.000 orang
  2. Dampak krisis ekonomi global mencapai 15.000 orang
  3. Siswa yang membutuhkan bantuan kurang lebih 6.000 siswa
  4. Anak putus sekolah rata-rata 150 siswa / tahun (sekolah + madrasah)
  5. Sebagian wilayah Kabupaten Semarang sering mengalami bencana alam
  6. Sosialisasi UU RI No 38 Tahun 1999 dan Perda No 04 Tahun 2008 belum optimal ke seluruh lapisan masyarakat sehingga peraturan perundang-undangan ini belum dipahami dan menjadi kesadaran bagi muzakki untuk melaksanakannya;
Rekruimen pengurus BAZIS Kab. Semarang oleh Depag :
Pada tanggal 28 Maret 2008, diumumkan seleksi calon pengurus badan Amil Zakat Kabupaten Semarang Periode tahun 2008 - 2011. Setelah melalui beberapa tahapan seleksi akhirnya terpilih 16 orang dari lebih 130 orang yang mendaftar dari seluruh daerah kabupaten semarang. Kepengurusan Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah (BAZIS) Kabupaten Semarang Periode 2008  -  2011 ditetapkan melalui Keputusan Bupati Semarang Nomor : 451.12/0471/2008 tanggal 20 Agustus 2008.

Visi & Misi

VISI :
Terlaksananya pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah secara optimal dan profesional serta mandiri guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Semarang
MISI :
  1. Mewujudkan pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah secara profesional, amanah, dan mandiri sesuai tuntunan agama
  2. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menyalurkan zakat, infaq dan shadaqah
  3. Meningkatkan peran dan hasil guna zakat, infaq dan shadaqah
  4. Menubah mustahiq menjadi muzakki
MOTTO :
Bersama BAZIS mencerdaskan dan mensejahterakan ummat

Arti Lambang BAZIS

Logo Bazis Kab. Semarang

Lambang Bazis Kab. Semarang
  1. Lambang BAZIS adalah rumah lebah bersegi enam berjumlah delapan membentuk huruf b, berwarna kuning emas dengan latar belakang lingkaran warna hijau serta tulisan BAZIS Kabupaten Semarang dibagian bawah.
  2. Arti lambang sebagaimana Ayat ( 1 ) adalah sebagai berikut :
    1. Gambar rumah lebah melambangkan visi BAZIS untuk dapat memberikan manfaat bagi seluruh umat ;
    2. Rumah lebah bersegi enam mencerminkan rukun iman sebagai landasan dalam pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah ;
    3. Rumah lebah berjumlah delapan mencerminkan tekad BAZIS untuk memberdayakan 8 ( delapan ) ashnaf ;
    4. Konfigurasi rumah lebah berbentuk huruf b melambangkan nama BAZIS ;  
    5. Warna kuning emas pada huruf b melambangkan kemuliaan dengan harapan BAZIS dapat menjadi lembaga yang profesional, amanah dan mandiri ;
    6. Gambar lingkaran melambangkan kebulatan tekad dari pengurus BAZIS untuk berjuang bersama pemerintah dan masyarakat dalam rangka mengentaskan kemiskinan, meningkatkan taraf hidup dan mencerdaskan masyarakat dengan dilandasi semangat ikhlas beramal demi kemajuan dan kesejahteraan ;
    7. Warna hijau pada lingkaran melambangkan tujuan BAZIS guna mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat.
  3. Gambar lambang BAZIS sebagaimana ayat (1) terdapat dalam lampiran I, yang meruipakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan bupati ini.

Layananan Donasi


Bazis - Zakat Maal
No. Rek. 2.022.02593.0
a/n Bazis - Zakat Maal
Bazis - Zakat Fitrah
No. Rek. 2.022.02594.8
a/n Bazis - Zakat Fitrah
Bazis - Infaq
No. Rek. 2.002.02595.6
a/n Bazis - Infaq
Bazis - Shodaqoh
No. Rek. 2.022.02596.4
a/n Bazis - Shodaqoh
Bazis - Dana Sosial
No. Rek. 2.022.02597.2
a/n Bazis - Dana Sosial
Bazis - Wakaf
No. Rek. 2.022.02598.1
a/n Bazis - 2Wakaf


Bazis Zakat
No. Rek. 888.999.977.1
a/n Bazis Zakat
BAZIS Infaq
No. Rek. 787.787.777.7
a/n BAZIS Infaq

Layanan Ambulan 24 Jam
Telp. 024-6922354, 024-70070000

Layanan Konsultasi & Jemput Zakat
Telp. 024-6922354


Alamat Bazis Kabupaten Semarang
Jl. Slamet Riyadi No. 3 Ungaran Jawa Tengah Indonesia 
Telp : - Fax : (024) 6922354 
Advertisemen

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
© Copyright 2017 Tuntang Village - All Rights Reserved - Created By BLAGIOKE Diberdayakan oleh Blogger