Pemilik Video Polisi Nyabu Dimintai Keterangan

Advertisemen
Pemilik video Briptu Rony Purwoko yang sedang nyabu, yaitu Kiran (25), warga Kalipanggang, Desa Candi, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, datang ke Mapolres Salatiga untuk memberi keterangan sebagai saksi, Kamis (31/1).
Kiran didampingi ibunya, Sri Pujiati, serta Fathkuroji dan Dian Puspita Sari dari LRCKJHAM Semarang.
Terkait dengan mencuatnya rekaman video yang memperlihatkan Briptu Rony meracik sabu-sabu, Kiran menegaskan bahwa rekaman itu berasal dari video miliknya dan perekaman itu terjadi pada 19 Mei 2012 dan dimuat di ponselnya.
Saat itu dirinya hanya iseng, bahkan Briptu Rony juga mengetahui jika direkam. Adapun untuk foto, yang meminta Briptu Rony sendiri.
“Setelah itu, ponsel saya hilang cukup lama. Hilangnya di mal. Saya kaget setelah melihat berita di beberapa televisi swasta, terkait dengan anggota polisi yang sedang meracik sabu-sabu dan terekam video. Jadi, bukan saya yang mengedarkan video itu,” kata Kiran.
Kiran mengaku berhubungan dengan Briptu Rony selama delapan bulan, penuh dengan konflik. Bahkan, saat menjalin hubungan dengan dirinya, Briptu Rony juga punya hubungan dengan wanita lain yang menjadi selingkuhannya.
“Saat kenal pertama kali dengan saya, Briptu Rony mengaku masih bujangan. Dari kenalan ini, akhirnya kami berdua berpacaran dan berlangsung hingga delapan bulan. Namun, selama delapan bulan itu, Rony juga mempunyai selingkuhan. Bahkan, saya sempat hamil dan yang menghamili Rony, tetapi dia tidak mau bertanggung jawab,’’ kata Kiran.
Tidak Tenang
Kuasa hukum Kiran, Fathkuroji dan Dian Puspita dari LRCKJHAM Semarang, menyatakan, LRCKJHAM siap melakukan pendampingan hukum secara penuh terhadap kliennya. Hal ini untuk memberikan perlindungan akan hak-hak klien.
“Setelah kasus polisi nyabu itu mencuat, membuat klien saya dan keluarga, tidak tenang. Beberapa kali klien saya menerima teror yang dilakukan oleh oknum tertentu. Selain itu, oknum tersebut melakukan intimidasi dan ancaman,” kata Fathkuroji.
Dikatakan, pihaknya mendampingi dalam kasus ini agar kliennya dapat menjalankan kewajiban sebagai saksi untuk memberikan keterangan kepada penyidik di Polres Salatiga.
Kasat Narkoba AKP Rochadi Pamungkas saat dikonfirmasi wartawan, menolak memberikan keterangan. Bahkan, menyarankan wartawan untuk langsung meminta keterangan kepada Kapolres Salatiga.
“Maaf, sekarang untuk memberikan keterangan sudah harus satu pintu dan langsung Kapolres,” ujar AKP Rochadi.


Sumber
Advertisemen

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
© Copyright 2017 Tuntang Village - All Rights Reserved - Created By BLAGIOKE Diberdayakan oleh Blogger