Dinilai Janggal, Pengadilan Negeri Tunda Eksekusi Rumah

Advertisemen
suaramerdeka.com
Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Semarang akhirnya menunda pelaksanaan eksekusi rumah milik Surawi Karman (100) warga Lingkungan Glodogan RT 04 RW II, Harjosari, Kecamatan Bawen, Kamis (31/10) siang.
Penundaan tersebut dilakukan mengingat pihak keluarga, yakni dua orang anak Surawi masing-masing Subagyo (70) dan Lagimin (54) keberatan karena tidak pernah meminjam uang ataupun menjaminkan sertifikat tanahnya kepada salah satu bank swasta.Terlebih saat ini, sertifikat tanah seluas lebih kurang 602 m2 atas nama Surawi sudah berganti status menjadi milik Eko Sugianto.
"Kami tidak tahu menahu dan tidak pernah berurusan dengan bank, baik menjaminkan sertifikat ataupun meminjam uang. Jadi petugas tidak boleh serta merta melakukan eksekusi karena masalah ini janggal, hadirkan dulu saudara Eko, notaris, dan pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang agar semuanya jelas," tegas Lagimin kepada tim Juru Sita PN Kabupaten Semarang.
Berdasarkan data yang dihimpun, Eko tidak bisa mengangsur pinjaman maka tanah berikut bangunan rumah jati tersebut kemudian dilelang dan dimenangkan oleh Bernadus Agung Budi Prasetyo warga Tlogosari Kulon Kota Semarang dengan nominal Rp 67.500.000.
"Kami tidak terima dan akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum bila tetap dieksekusi, apalagi saat ini bapak saya yang kondisinya tidak bisa jalan masih berada di dalam rumah," lanjutnya.
Untuk menghindari aksi anarkis warga yang menentang eksekusi, personel Polsek Bawen dan Dalmas Polres Semarang didatangkan ke lokasi. Jalannya pembacaan penetapan eksekusi yang tadinya alot berubah menjadi lunak menyusul adanya mediasi.
Perwakilan Juru Sita sekaligus pembaca surat Penetapan Eksekusi Nomor 08/Pen.Pdt.Eks/2012/PN.Ung, Gagat Purwantaka SH mengatakan, pihaknya hanya menjalankan tugas untuk melakukan eksekusi riil penyerahan atau mengosongkan terhadap sebidang tanah atas perintah pemenang lelang atau pemohon eksekusi. Disinggung permasalahan hak kepemilikan, dirinya mengaku tidak mengetahui dan tidak mendapatkan laporan dari pihak terkait.
Menurut Gagat, PN Kabupaten Semarang sudah melakukan pemanggilan kepada kedua belah pihak baik pemohon maupun termohon sebanyak tiga kali, namun tidak dihadiri oleh keluarga Surawi (termohon-red).
"Eksekusi kami tunda dengan catatan baik pemohon maupun termohon oleh pengadilan akan dipanggil kembali yang terakhir kali untuk mediasi. Hasil mediasi nanti yang akan kami jadikan acuan apakah berakhir dengan eksekusi apa tidak," tandasnya.
Usai pembacaan penetapan, Lagimin mengaku akan berunding dengan keluarga dan menempuh jalur hukum dengan melaporkan Eko kepada Polres Semarang. "Harapan kami tidak ada eksekusi, saya tidak ada maksud jelek. Jika diperlukan kami akan meminta Polisi mengusut kasus ini," tukasnya.
Advertisemen

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
© Copyright 2017 Tuntang Village - All Rights Reserved - Created By BLAGIOKE Diberdayakan oleh Blogger