Pelanggaran Alat Peraga Kampanye Masih Tinggi

Advertisemen
suaramerdeka.com
Panwaslu Kabupaten Semarang menyinyalir saat ini masih ada ratusan alat peraga kampanye yang melanggar dan perlu ditertibkan. Bila mengacu Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pemilu, seluruh atribut partai politik yang terbukti melanggar harus diturunkan dari lokasi pemasangan.
"Tidak hanya di lokasi strategis saja, pelanggaran alat peraga di tingkat kecamatan dan desa kami anggap masih tinggi. Kami masih melakukan pendataan, selanjutnya akan kami rekomendasikan kepada KPU dan Satpol PP untuk dilakukan penertiban," ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto, Jumat (8/11).
Untuk meringankan petugas, upaya penertiban akan dilakukan secara bertahap hingga lokasi yang dinyatakan harus steril dari alat peraga benar-benar bersih. "Surat rekomendasi harus ditindaklanjuti KPU dengan menegur kepada partai pengusung atau tim sukses calon legislatif (caleg)," lanjutnya.
Pada penertiban sebelumnya diketahui, tim gabungan dari unsur KPU, Panwaslu, dan Satpol PP sempat ditegur Ketua DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Semarang, Bambang Kusriyanto. Menurut Bambang, ada sebagian titik penertiban yang dinilai tidak melanggar Peraturan Bupati Semarang Nomor 59 Tahun 2008 tentang tata tertib pemasangan alat peraga kampanye dan pemilu di Kabupaten Semarang.
Ada 13 titik lokasi yang diperbolehkan, diantaranya Taman Serasi Ungaran, depan Kantor Pertanahan, depan Swalayan Luwes, Sico, depan gardu induk PLN, pertigaan Lemah Abang, depan Gedung Bina Marga, sekitar jembatan kembar Tegal Panas, depan Bulog, Terminal Bawen arah Solo, terminal Bawen arah Yogyakarta, Pasar Hewan Ambarawa, dan depan Terminal Ambarawa.
"Seputaran Taman Serasi dan di depan Kantor Pertanahan diperbolehkan untuk dipasangi poster dan bendera, tetapi kemarin kena penertiban. Harusnya yang melanggar saja yang ditertibkan dengan mengirimkan surat peringatan terlebih dahulu," ujar Bambang.
Dihubungi terpisah, Ketua KPU Kabupaten Semarang, Guntur Suhawan menjelaskan, berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2013 ditegaskan bahwa pemasangan baliho hanya diperbolehkan satu desa satu baliho. Itu pun harus berisi nama dan gambar partai serta foto noncaleg.
"Itu tidak memerlukan zona, karena ketentuan yang ada sudah disepakati oleh KPU dan partai politik di tingkat pusat," jelasnya.
Bila berkaitan dengan spanduk, umbul-umbul, dan atribut lainnya akan diatur dalam dua ketentuan, yakni PKPU Nomor 15 dan ketentuan dari masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota. Pihaknya menolak dikatakan lamban menyikapi penertiban atribut caleg maupun parpol pengusung, karena saat ini masih menunggu proses peraturan bupati yang baru.
"Kalau penertiban baliho sudah bisa dilakukan, namun untuk penertiban atribut lainnya kami masih menunggu peraturan bupati selesai disusun," tukasnya.
Advertisemen

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
© Copyright 2017 Tuntang Village - All Rights Reserved - Created By BLAGIOKE Diberdayakan oleh Blogger